"Layanan situs online 1xbet tersebut dalam satu hari bisa terkumpul uang sejumlah seratus juta rupiah," ungkapnya.
Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Okvianto menyebut bahwa pemilik dari agen Belko yang menjalankan situs judi online 1xbet tersebut bernama Awaludin (DPO).
Sedangkan Resta Noviandi Hidayat bekerja selaku supervisor, kemudian Muhammad Iqbal Mahdar selaku admin, dan Anggi Amarullah selaku operator.
“Saat diamankan selain dari para pelaku Tim Sus juga mengamankan barang bukti lainnya yang menjadi sarana dalam pengoperasian layanan judi online, seperti perangkat komputer, pemancar sinyal internet jenis orbit, dan simcard berbagai provider,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
(Nanda Aria)