4 Fakta Rahmat Effendi, Mantan Walkot Bekasi Kasasinya Ditolak MA

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 27 Mei 2023 07:08 WIB
Rahmat Effendi (Foto: Antara)
Share :

Kendati demikian, Hakim Pengadilan Tinggi belum menerapkan pembebanan uang pengganti terhadap Rahmat Effendi. Atas dasar itu, KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

4. Korupsi Pengadaan Barang dan Lelang Jabatan

Rahmat Effendi dijatuhi hukuman akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya