JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara ihwal isu terkait Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem proporsional tertutup. Isu ini berhembus setelah Eks Wamenkumham, Denny Indrayana mengungkapnya kepada publik.
Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah berkepastian hukum, sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017.
"Oleh karena itu, saya belum bisa merespons isu-isu politik yang bersifat spekulatif," kata Idham kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (28/5/2023).
Sebagai warga negara yang baik yang memiliki kesadaran dan kepatuhan hukum, KPU mengajak semua pihak untuk menunggu MK RI bacakan putusan atas perkara judicial review (JR) dengan nomor 114/PUU-XX/2022. JR tersebut berkenaan dengan Pasal 168 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017, sistem proporsional daftar terbuka dalam pemilu legislatif.
"Atas dasar prinsip berkepastian hukum, KPU akan menjalankan hukum positif pemilu atau norma-norma yang ada dalam UU Pemilu yang masih efektif berlaku," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkap adanya informasi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.