JAKARTA - Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil (MA) diisukan telah menggadaikan kantor milik pemerintah ke Bank Riau Kepri (BRK) sebesar Rp100 miliar. Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar menepis soal isu penggadaian kantor tersebut.
"Enggak ada itu. Mohon maaf, enggak ada itu digadai," ujar Asmar usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat M Adil di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Sekadar informasi, Asmar diperiksa tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil (MA), hari ini. Asmar mengklaim telah menjelaskan soal yang diketahuinya ke penyidik lembaga antirasuah.
"Ya pokoknya apapun yg ditanya oleh penyidik yg saya ketahui sudah saya sampaikan. Tapi kalau mau jelas tanyalah ke penyidik, sudah saya sampaikan," ungkap Asmar.
Asmar juga meminta kepada seluruh pejabat daerah Kepulauan Meranti yang dipanggil KPK agar kooperatif. Ia mengimbau kepada seluruh perangkat daerah Kepulauan Meranti untuk hadir jika dipanggil penyidik KPK.
"Saya meminta kepada seluruh OPD dan maupun ASN yg menjadi saksi dalam kasus Adil wajib atau harus datang sekiranya penyidik KPK menghendaki itu semua," imbaunya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA) sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA)
Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.
Kasus kedua, yakni terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah, PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.
Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga telah menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepuasan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
(Angkasa Yudhistira)