Bareskrim Ungkap Modus Baru Penyelundupan Sabu, Dilarutkan ke Kain Gorden

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 29 Mei 2023 16:44 WIB
Ilustrasi/Foto: Puteranegara
Share :

 

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Salah satunya ditemukan bentuk modus terbaru dalam proses penyelundupannya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengungkapkan, pihaknya menangkap lima tersangka kelompok jaringan internasional Afganistan-Indonesia. Mereka menggunakan modus melarutkan sabu ke kain gorden.

 BACA JUGA:

"Tersangka dengan modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu yang dilarutkan dalam gorden, kain gorden, ternyata di dalamnya itu ada larutan yang mengandung narkotika jenis sabu," kata Jayadi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Adapun kelima tersangka yang ditangkap yakni, Wonfa alias I, RWS alias C, AZ, MCF alias K, dan S Bin NK. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan, sabu seberat 12 Kilogram (Kg).

 BACA JUGA:

Kemudian, kata Jayadi, pihaknya juga menggagalkan peredaran narkoba seberat 35 kg di Kota Batam.

Jajaran kita berkat berkolaborasi dengan teman-teman bea cukai, kita berhasil mengungkap 35 kg sabu. Berawal dari informasi yang diperoleh oleh penyidik di Kota Batam. Sebanyak tiga tersangka, RS, FH dan JI ditangkap.

"Di Batam penyidik mendapatkan informasi bahwa akan ada peredaran gelap narkotika jenis sabu, kemudian berdasarkan informasi itu, tim berangkat ke Batam, dan benar di Batam kemudian kami berhasil mengungkap jaringan ini dengan modus operandi memasukkan narkotika sabu ke dalam ban kendaraan," ujar Jayadi.

Selanjutnya, Jayadi menyebut, Bareskrim juga mengungkap kasus penyelundupan obat keras yang dikirimkan dari negara Italia ke Indonesia. Barang bukti yang diamankan jenis Ketamin seberat 1.922 gram.

"(Tersangka inisial LM) kita berhasil melakukan penangkapan 1 orang dan barang bukti sebanyak 1,9 kg ketamin," ucap Jayadi.

Lalu, Jayadi menyebut, pihaknya menangkap dua tersangka berinisial D dan E terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebesat 3 Kg di Pelabuhan Sekupang Batam.

Selanjutnya, kasus penyelundupan sabu seberat 10 Kg dengan tersangka S dan FA di wilayah Pekanbaru.

"Sabu yang berhasil kita amankan sebanyak 10 kg dengan tersangka 2 orang tersangka. Modus operandinya diserahkan dalam suatu tempat, kemudian berhasil kita amankan beberapa tersangka, tepatnya dua tersangka," tutur Jayadi.

Dan, kasus keenam yang diungkap adalah peredaran narkotika jenis sabu seberat 8 Kg di Pekanbaru dengan tersangka BS.

Terakhir, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Pekanbaru yang dikendalikan oleh jaringan Malaysia, Pekanbaru dan Bengkalis.

"2 orang berhasil kita amankan (TRM Bin R dan AS Bin M), kemudian sabu, barang bukti yang kita amankan, sabu sebanyak lebih kurang 7 kg, kemudian ekstasi sebanyak 13 ribu butir ekstasi," ungkap Jayadi.

Dari tujuh kasus yang diungkap, Bareskrim menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 75.017,3 gram, ekstasi 13.007 butir dan Ketamin gram.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 111, Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 197, Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya