Dinilai Bocorkan Rahasia Negara, Denny Indrayana Dilaporkan ke Polda Metro

Awaludin, Jurnalis
Senin 29 Mei 2023 20:44 WIB
Denny Indrayana (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana mengungkap adanya informasi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.

Denny Indrayana menyebutkan, adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.

Atas dasar itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD), melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya, pada Senin (29/5/2023).

Denny dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena membocorkan rahasia negara yakni informasi soal MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Laporan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Paguyuban BCAD, Musa Emyus. Ia berharap agar polisi dapat segera memeriksa Denny. Pasalnya, apa yang telah dilakukan oleh Denny telah membuat resah para bacaleg yang sedang bekerja untuk menghadapi Pemilu 2024.

“Denny Indrayana nih pertama dia membocorkan rahasia negara, kedua dia membuat kita resah, kita lagi kerja-kerja di partai lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana,” kata Musa dalam keterangannya.

Atas dasar itu, kata Musa, dirinya melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya lantaran telah membuat resah para bacaleg di seluruh Indonesia.

“Jadi atas dasar itu kami melaporkan,” tegas dia.

Turut mendampingi dalam laporannya BCAD ke Polda Metro Jaya, Ikatan Guru Ngaji Indonesia (IGNI) DKI Jakarta. IGNI datang bersama Koordinatornya, Nurtini.

Diketahui, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Demikian hal itu disampaikan Mahfud Md melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud, Minggu,(28/5/2023).

Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Mahfud menekankan, bahwa putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

Dia turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya