WARGA negara asing (WNA) asal Denmark berinisial CAP (49) jadi tersangka kasus pornografi. Hal itu setelah bule cewe tersebut mempertontonkan alat kelamin sambil membonceng sepeda motor di Seminyak, Bali.
Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut:
1. Ditangkap di Penginapan
Sehari setelah viral, tim Inteldakim menangkap CAP dan CM, Sabtu 27 Mei 2023 di salah satu penginapan di kawasan wisata Legian, Kuta, Badung, Bali.
2. Pamer Alat Vital di Motor
Data sementara dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai, aksi tak senonoh CAP dengan menunjukkan alat kelaminnya diketahui terjadi sekitar tujuh bulan lalu.
Ketika itu, CAP dibonceng sepeda motor oleh CM dalam posisi berhenti di pinggir jalan di kawasan Seminyak, Badung.
3. Seirng Berlibur ke Bali
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mencatat warga Denmark sudah beberapa kali berlibur ke Pulau Bali.
Terakhir keduanya tercatat masuk Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dengan izin tinggal hingga 7 Juni 2023.
4. Video Diunggah Ni Luh Djelantik
Video tidak senonoh itu viral setelah diunggah ulang Ni Luh Djelantik yang minta aparat bertindak tegas.
“Bali tidak perlu turis sampah!!!,” tulis Ni Luh Djelantik di akun Instagram pribadinya.
Menurut Ni Luh Djelantik, pengaduan terkait ulah turis nakal selama berlibur di Bali makin banyak. Karena itu, perlu ada tindakan tegas agar citra Bali tidak makin rusak.
5. Ditahan di Polresta Denpasar
CAP sudah diserahkan ke polisi setelah sempat diamankan imigrasi Ngurah Rai. Bule perempuan itu kini ditahan di Polresta Denpasar dan dijebloskan ke tahanan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(Angkasa Yudhistira)