4. Video Diunggah Ni Luh Djelantik
Video tidak senonoh itu viral setelah diunggah ulang Ni Luh Djelantik yang minta aparat bertindak tegas.
“Bali tidak perlu turis sampah!!!,” tulis Ni Luh Djelantik di akun Instagram pribadinya.
Menurut Ni Luh Djelantik, pengaduan terkait ulah turis nakal selama berlibur di Bali makin banyak. Karena itu, perlu ada tindakan tegas agar citra Bali tidak makin rusak.
5. Ditahan di Polresta Denpasar
CAP sudah diserahkan ke polisi setelah sempat diamankan imigrasi Ngurah Rai. Bule perempuan itu kini ditahan di Polresta Denpasar dan dijebloskan ke tahanan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(Angkasa Yudhistira)