Pemkot Jakpus Tegaskan Penjual Hewan Kurban Dilarang Berjualan di Fasilitas Umum

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Selasa 30 Mei 2023 15:57 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menekankan larangan jual beli hewan kurban di fasilitas umum (Fasum) maupun fasilitas sosial (Fasos) jelang Idul Adha 2023.

Wakil Walikota Jakarta Pusat, Chaidir mengatakan, larangan tersebut digaungkan sehubungan dengan penggunaan Fasos dan fasos agar tidak diselewengkan.

"Fasum Fasos itu harus sesuai dengan fungsinya dan tidak boleh berubah, masa dagang hewan kurban di situ," ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).

Chaidir menambahkan, pihaknya juga tak segan mengawasi fasum maupun fasos agar tidak dijadikan tempat berjualan hewan kurban. Sebab, para pedagang akan disiapkan tempat mengggelar dagangan hewan kurban yang tidak melanggar dan layak.

"Nanti Sudin KPKP Jakpus bersama lurah dan camat setempat akan mencari lokasi bagi para pedagang. Kita juga harus liat kebersihan dan kenyamanan sehingga tidak mengganggu lingkungan setempat," imbuhnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya