JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menginformasikan bahwa pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (MDS) dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta.
"Mario Dandy pada sore hari ini, 30 Mei 2023 telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).
BACA JUGA:
Mario Dandy bersama dengan 19 warga binaan lainnya dipindah ke Lapas Salemba sejak sore tadi. Rika menjelaskan, Mario Dandy langsung dilakukan proses administratif, di antaranya pengecekan berkas dan kesehatan saat tiba di Lapas Salemba.
Mario Dandy langsung ditempatkan di sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling) bersama warga binaan yang baru dipindah lainnya. Alasannya pemindahan Mario Dandy ke Lapas Salemba, kata Rika, karena Rutan Cipinang overcrowded.
BACA JUGA:
"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 %. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3.451 orang," bebernya.
Rika menambahkan, para warga binaan lain di Rutan Cipinang selanjutnya juga akan dipindahkan ke Lapas di Jabodetabek secara bertahap. Ia memastikan bahwa pemindahan Mario Dandy ke Lapas Salemba tanpa perlakuan istimewa.
"Penerapan aturan dan pemberian hak diberlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan," pungkasnya.
Sebelumnya, sempat beredar isu perlakuan istimewa terhadap Mario Dandy Satriyo di Rutan Cipinang. Isu tersebut pertama kali dimunculkan oleh pemilik akun Twitter @logikapolitikid. Pemilik akun tersebut menyebut bahwa Mario Dandy langsung dimasukkan ke blok khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanpa melalui blok penampungan.