PYONGYANG - Seorang bocah berusia dua tahun di Korea Utara (Korut) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah para pejabat menemukan sebuah Alkitab milik oran tua balita itu, ketika rezim totaliter terus "mengeksekusi" dan "menyiksa" para penganut agama.
Menurut Laporan Kebebasan Beragama Internasional baru oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), sebanyak 70.000 orang Kristen dipenjarakan di Korea Utara.
Temuan tersebut menggarisbawahi tindakan hukuman brutal yang secara rutin dilakukan oleh Pemimpin Tertinggi Kim Jung Un.
Orang yang tertangkap membawa salinan Alkitab di Korea Utara menghadapi hukuman mati. Sedangkan keluarga mereka — termasuk anak-anak — dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Laporan tersebut menyoroti pemenjaraan sebuah keluarga pada 2009 berdasarkan praktik keagamaan mereka dan kepemilikan Alkitab oleh orang tua mereka.
Seluruh keluarga, termasuk bayi berusia dua tahun, dijatuhi hukuman seumur hidup di kamp penjara.
“Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama [di DPRK] juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang,” kata Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António Guterres pada Juli lalu, dikutip New York Post