Guterres menulis bagaimana situasi di Korea Utara tidak berubah sejak laporan hak asasi manusia (HAM) pada 2014, yang menemukan bahwa pihak berwenang “hampir sepenuhnya menyangkal hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama” dan menemukan bahwa pemerintah sering melanggar hak asasi manusia yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Laporan pada 2022 menemukan bahwa pemerintah Korea Utara terus “mengeksekusi, menyiksa, menangkap, dan menyiksa orang secara fisik karena kegiatan keagamaan mereka”.
Pembatasan perjalanan akibat pandemi Covid-19 juga mengurangi informasi yang tersedia tentang kondisi tersebut, mendorong Departemen Luar Negeri untuk bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah (LSM), kelompok hak asasi manusia, dan PBB untuk mengonfirmasi klaim pelecehan.
Sementara sejumlah kecil lembaga keagamaan yang terdaftar secara resmi ada di Korea Utara, termasuk gereja, mereka beroperasi di bawah kontrol negara yang ketat dan sebagian besar berfungsi sebagai ‘pajangan’ bagi turis asing.
Pada Oktober 2021, LSM Korea Future merilis laporan yang merinci pelanggaran kebebasan beragama setelah mewawancarai 244 korban.
Dari para korban yang diwawancarai, 150 orang menganut Shamanisme, 91 orang menganut agama Kristen, satu orang Cheondoisme, dan satu orang lainnya.
Usia para korban berkisar dari hanya dua tahun hingga lebih dari 80 tahun dan wanita serta anak perempuan merupakan lebih dari 70 persen dari korban yang didokumentasikan.