JAKARTA - Sejumlah aset milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu aset yang disita yakni rumah kontrakan yang berada di Jalan Raya Srengseng, No 36, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Pantauan di lokasi pada Rabu (31/5/2023) siang, kondisi rumah kontrakan tersebut tampak sepi. Hanya terlihat dua kendaraan mobil milik penghuni kontrakan yang diparkir di halaman.
Terdapat 21 pintu kontrakan yang terdiri dari tiga saf dengan ukuran yang berbeda-beda. Di dalamnya, lengkap terisi fasilitas perabotan seperti ranjang tempat tidur, meja, AC, hingga kamar mandi.
Namun, tidak semua kamar kontrakan telah terisi. Hanya bagian saf paling kanan saja yang sudah penuh.
Di sisi lain, tidak terlihat adanya plang penyitaan oleh KPK. Terkait hal ini, penjaga kontrakan, Martinus Jon (51) mengaku belum mengetahui informasi terkait penyitaan oleh KPK.
Menurut Jon, hingga hari ini belum ada petugas KPK yang datang untuk menyita. "Pertamanya doang waktu pemeriksaan (pihak KPK) ke sini," kata Jon di lokasi, Rabu.