BANDUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendorong kepolisian dan kejaksaan agar kasus pelecehan terhadap disabilitas hingga melahirkan anak bisa segera diproses atau P21.
"Polda Jabar menyampaikan bahwa minggu depan mereka akan merampungkan berkas-berkas, dan akan melakukan ekspos. Ini yang kami dorong, agar kasus ini bisa segera disidangkan, " kata kader yang juga Bacaleg Partai Perindo Dapil III Kota Bandung John Binsar Simalango, di DPW Partai Perindo Jabar, Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (31/5/2023).
BACA JUGA:
Menurut dia, hari ini pihaknya juga telah melakukan pendampingan terhadap korban bertemu dengan Polda Jabar. RPA juga mendampingi korban ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk konsultasi dengan ahli.
"Dalam pertemuan tadi dengan Polda Jabar ada beberapa hal yang disampaikan oleh pihak keluarga terkait dengan permohonan agar kasus ini bisa cepat diproses. Kami harap pihak keluarga bisa segera mendapatkan keadilan," jelas dia.
BACA JUGA:
Tak hanya melakukan pendampingan, pihaknya juga melaporkan beberapa hal yang diduga menjadi penyebab kasus tersebut seolah tidak berkembang. Pihaknya menduga adanya pelanggaran kode etik oleh penyidik.
"Menurut kami ini perlu untuk ada upaya upaya tegas dari kepolisian dan tadi TPA Perindo sudah melaporkan kepada Propam Polda Jabar agar penyidik tersebut bisa diperiksa sebagaimana juga yang kami sampaikan dalam laporan kami," katanya.
Pihaknya berharap, kepolisian tegas, melakukan fungsinya sehingga kasus ini tidak lagi berlarut-larut. Relawan perempuan dan anak Perindo Provinsi Jawa Barat tidak berpihak kepada kepolisian ataupun kepada Kejaksaan. Tetapi berpihak seutuhnya kepada korban agar mendapatkan keadilan.
Diketahui, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus kekerasan dan eksplorasi perempuan warga Parakan Saat, Desa Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jawa Barat di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023). Korban datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung John B Simalango, dan lainnya.
Sementara dari pihak korban, hadir korban berinsial NSF, kaka korban, ibu dan bapak korban, serta pendamping lainnya. Pada kesempatan tersebut, pihak korban meminta bantuan RPA Perindo untuk mendampingi kasus tersebut.
(Nanda Aria)