BANDUNG - Sebanyak 70 narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Barat mendapat remisi khusus di Hari Raya Waisak 2023.
Pemberian remisi itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W.11.PAS-PK.05.04–676 tanggal 14 April 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 Kepada Narapidana.
"Jumlah WBP yang mendapat remisi Hari Raya Waisak berjumlah 70 orang, terdiri dari Remisi Khusus Waisak I sebanyak 69 orang dan Remisi Khusus Waisak II berjumlah 1 orang," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali di Bandung, Jumat (6/2/2023).
Kusnali menjelaskan, Remisi Khusus Waisak I itu merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.
Sementara Remisi Khusus Waisak II, merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
"Sehingga pada Hari Raya Waisak ini ada satu narapidana yang langsung bisa bebas," ucapnya.
Kusnali menyebut, remisi pengurangan masa pidana yang didapatkan napi itu beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Untuk yang paling banyak, ada sebanyak 38 napi yang mendapatkan remisi selama 1 bulan.
"Dari data UPT pemasyarakatan se-Jawa Barat, narapidana yang mendapatkan remisi paling banyak berada di Lapas Kelas I Cirebon sebanyak 9 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon sebanyak 9 orang," katanya.