70 Napi di Jabar Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2023

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Sabtu 03 Juni 2023 02:05 WIB
Napi.(Ilustrasi/Freepik)
Share :

Menurutnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi para napi itu untuk bisa mendapatkan remisi di antaranya, harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Khusus narapidana tindak pidana umum, harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

"Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya