5 Fakta Rumah Rafael Alun Disita KPK, Dibeli dari Pengusaha Tajir Grace Tahir

Arief Setyadi , Jurnalis
Minggu 04 Juni 2023 05:04 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Rumah milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berikut fakta-faktanya:

1. Rumah Dibeli dari Grace Dewi Riady alias Grace Tahir

Rafael Alun membeli rumah tersebut dari pengusaha tajir Grace Dewi Riady alias Grace Tahir. 

"Objek jual beli aset yang dimaksud saat ini sudah disita," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu 3 Juni 2023.

2. Mobil dan Moge Juga Disita

KPK telah menyita sejumlah aset milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Di antaranya mobil, motor gede (moge), rumah mewah, hingga kontrakan. 

"Tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng. Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," ujar Ali.

3. KPK Terus Telusuri Aset Rafael Alun

Saat ini, tim KPK masih menelusuri aset milik Rafael Alun yang diduga hasil pencucian uang. 

"Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT," kata Ali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya