LUBUKLINGGAU - Indah Wara alias Iin (36) ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lubuklinggau gara-gara menjebak mantan suaminya sendiri, Jaka Rasmana dengan memasukan narkoba di dalam tas yang dibawa suaminya, Senin (5/6/2023).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Hendrawan menjelaskan perbuatan tersangka berawal dari informasi dari tersangka Indah Wara yang melaporkan bahwa mantan suaminya akan berpesta narkoba jenis sabu di rumahnya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklingau Utara II.
BACA JUGA:
Dijelaskannya, berawal pada Jumat, 5 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Satres Narkoba mendapat informasi yang kemudian diteruskan ke Polres Lubuklinggau, dan diatensi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau.
Kemudian petugas dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap mantan suami Indah Wara. Hingga akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap mantan suami dari Indah Wara tersebut.
BACA JUGA:
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dalam tas yang berada di dalam kamar rumah mantan suaminya. Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu 0,40 gram.
"Setelah kita lakukan pendalam ternyata tersangka yang menjebak suaminya. Tersangka ini beli sabu 0,40 gram dan menaruh di tas mantan suaminya. Setelah kita buktikan dan juga pengakuan Ibu ini, benar-benar dia yang memberi sabu 0,40 gram ke dalam tas mantan suaminya," jelas Kapolres.
Akhirnya Indah Wara ditangkap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun bagi tersangka,” katanya.
Dari tersangka didapati aksinya itu didasari sakit hati lantaran rumah miliknya ditinggali oleh mantan mertuanya.
"Dia ini berniat akan menjebak mantan suaminya," pungkas Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan dalam pres rilis di SatNarkoba Polres Lubuklinggau.
(Nanda Aria)