Jelang Pemilu 2024, Dewan Pers Ingatkan Pers Bersikap Independen

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 06 Juni 2023 20:34 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (Foto: MPI)
Share :

Sehingga, Dewan Pers menyerukan kepada komunitas pers untuk terus menjaga independensi ruang redaksi sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Di antaranya Pasal 1 KEJ menyatakan: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk” dengan penafsiran “Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan”.

Untuk maksud tersebut, lanjut dia, pers dituntut menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, tidak menyalahgunakan profesi wartawan, dan tidak menerima suap sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 6 KEJ.

“Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik(Pasal 2 KEJ)," kata dia.

Ninik Rahayu menambahkan penafsiran KEJ dengan cara profesional yakni dengan menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya, dan rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan ketersangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.

Kemudian menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara, dan tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.

Selanjutnya penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Dewan pers wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap sesuai Pasal 6 KEJ.

Berikut Penafsirannya:

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Selain itu, Dewan Pers pun mengingatkan bahwa aparat negara, aparat keamanan, aparat penegak hukum, dan masyarakat juga wajib ikut menjaga independensi pers tersebut antara lain tidak

menghalang-halangi, mengkriminalisasi, atau mempersekusi pers yang sedang menjalankan tugas dan perannya agar pers mampu memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil.

Sejumlah aturan yang melarang semua pihak meghalangi tugas pers antara lain:

- “Pers nasional melaksanakan peran memenuhi hak masyarakat untuk

mengetahui (Pasal 6 huruf a, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)

- “Pers Nasional melaksanakan peran mengembangkan pendapat umum

berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar” (Pasal 6 huruf c, UU

Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).

- “Pers nasional melaksanakan peran melakukan pengawasan, kritik,

koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan

umum” (Pasal 6 huruf d, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)

- “Pers nasional melaksanakan peran memperjuangkan keadilan dan

kebenaran (Pasal 6 huruf e, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).

"Demikian disampaikan, semoga segenap bangsa Indonesia dapat bersamasama meneguhkan kemerdekaan pers tak terkecuali di tahun politik ini," kata dia.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya