Terbukti Menipu Konsumen, Mantan Karyawan Leasing Kendaraan Divonis 10 Bulan Penjara

Nanda Aria, Jurnalis
Selasa 06 Juni 2023 20:44 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

JAKARTA - Waspada terhadap siapapun yang menawarkan pelunasan cicilan kendaraan dengan harga diskon, karena bisa jadi itu adalah modus penipuan. Seperti yang dilakukan Andi Ferdiansyah mantan karyawan PT MNC Finance Kantor Cabang Serang ini.

Ia divonis hukuman pidana penjara selama 10 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Mei lalu, karena menipu konsumen dan merugikan PT MNC Finance.

 BACA JUGA:

Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni meminta sejumlah dana guna pelunasan khusus kepada konsumen bermasalah atau konsumen yang memiliki tunggakan kewajiban dengan menjanjikan pengeluaran BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) yang merupakan jaminan pembiayaan di PT MNC Finance.

Mengingat dana yang diminta tersebut jauh lebih kecil dari pada kewajiban, sejumlah nasabah tergiur menyerahkan uang secara tunai dan transfer ke rekening pribadi terpidana, tanpa disertai bukti pembayaran resmi dari PT MNC Finance.

 BACA JUGA:

Pembayaran tersebut tidak pernah disetorkan oleh pelaku ke kantor PT MNC Finace. Pada pembukuan di sistem dan administratif PT MNC Finance, nasabah tersebut masih berstatus sebagai debitur karena tidak melakukan pelunasan kewajiban, sehingga BPKB tidak dapat dikembalikan kepada debitur.

Direktur utama PT MNC Finance Gabriel Mahjudin menghimbau kepada masyarakat khususnya debitur PT MNC Finance yang menjumpai kondisi serupa untuk selalu berhati-hati guna terhindar dari modus tindak pidana penipuan tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya