Pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku. Pihaknya akan menerapkan Pasal 12 huruf E juncto Pasal 83 ayat 1 huruf B tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terhadap keduanya.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)