2 Tahun Buron, Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Malang

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 06 Juni 2023 08:33 WIB
Polres Malang tangkap 2 pelaku illegal logging. (Polres Malang)
Share :

Pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku. Pihaknya akan menerapkan Pasal 12 huruf E juncto Pasal 83 ayat 1 huruf B tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terhadap keduanya.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya