MALANG - Dua pelaku ilegal logging atau pembalakan liar ditangkap Polres Malang setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku yaitu KS (58) dan SN (40) warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, disangkakan melakukan pembalakan liar di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menyatakan, kedua pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Gedangan di kawasan Pantai Watu Leter, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas yang sebelumnya menerima informasi sebelumnya langsung melakukan pengintaian. Kedua pelaku ditangkap saat melintas berboncengan menggunakan motor di pintu masuk wisata pantai.
“Dua orang terduga pelaku kasus kayu ilegal berhasil diamankan, keduanya merupakan terdaftar dalam DPO,” ucap Iptu Ahmad Taufik dikonfirmasi pada Selasa pagi (6/6/2023).
Taufik menambahkan, pelaku ini telah diincar selama 1,5 tahun. Pasalnya aksi pembalakan liar itu terjadi pada November 2021. KS dan SN, serta dua orang lainnya kedapatan mengangkut dan menguasai kayu gelondongan tanpa dokumen.
"Ada delapan gelondong kayu hutan jenis Sono Keling tanpa disertai dokumen resmi di kawasan Perhutani RPH Bantur petak 88 M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan," ucapnya.