3. Tindak Tegas
Ramadhan menyebutkan, jika ditemukan hal tersebut, personel kepolisian akan mendapatkan sanksi hukum yang tegas.
"Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu. Jadi itu tidak boleh. Jadi, kalau memang ada seperti itu tentu akan diberhadapkan dengan hukum," ujar Ramadhan.
Sekadar diketahui, dalam curhatannya, Bripka Andry di Instagram pribadinya, @andrydarmairawan, ia pun mengungkapkan sudah menyetor uang Rp650 juta kepada atasanya, Komandan Batalyon Pelopor B Brimob di Rohil.
Propam Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap Bripka Andry. Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan mengatakan, bahwa Bripka Andry Darma Irawan membuat postingan tersebut lantaran tidak terima di mutasi demosi padahal dirinya tidak ada kesalahan selama berdinas di Batalyon B Rokan Hilir.
Johanes mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023 lalu. Sebanyak 8 orang saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)