3 Fakta Respons Polri Terkait Bripka Andry Setoran ke Atasan hingga Ratusan Juta

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Kamis 08 Juni 2023 06:11 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto : MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)
Share :

JAKARTA – Viral di media sosial postingan seorang anggota Brimob, Bripka Andry Darma Irawan yang mengungkap kekesalannya dan curhat karena dimutasi oleh atasannya. Ia mengaku telah menyetor uang ratusan juta ke komandannya agar tetap berdinas di Kabupaten Rokan Hilir, bukan dimutasi ke Brimob Polda Riau di Kota Pekanbaru.

Terkait hal ini, Mabes Polri akan bicara. Berikut 3 respons Polri terkait cuitan Bripka Andry soal setoran ke komandannya hingga ratusan juta, sebagaimana dirangkum pada Kamis (8/6/2023) :

1. Tak Ada Budaya Setoran ke Atasan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merespons kejadian ini. Ia menyebut tidak ada budaya setoran dari bawahan ke atasan bagi siapapun personel kepolisian dan dimanapun melaksanakan tugasnya.

"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor setoran ya," kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

2. Tidak Diperbolehkan

Lantaran tidak ada aturan tersebut, ia menegaskan tidak diperbolehkan setoran dari bawahan.

"Jadi kalau pertanyaanya boleh atau tidak, ya pasti tidak boleh ya," ucapnya.

3. Tindak Tegas

Ramadhan menyebutkan, jika ditemukan hal tersebut, personel kepolisian akan mendapatkan sanksi hukum yang tegas.

"Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu. Jadi itu tidak boleh. Jadi, kalau memang ada seperti itu tentu akan diberhadapkan dengan hukum," ujar Ramadhan.

Sekadar diketahui, dalam curhatannya, Bripka Andry di Instagram pribadinya, @andrydarmairawan, ia pun mengungkapkan sudah menyetor uang Rp650 juta kepada atasanya, Komandan Batalyon Pelopor B Brimob di Rohil.

Propam Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap Bripka Andry. Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan mengatakan, bahwa Bripka Andry Darma Irawan membuat postingan tersebut lantaran tidak terima di mutasi demosi padahal dirinya tidak ada kesalahan selama berdinas di Batalyon B Rokan Hilir.

Johanes mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023 lalu. Sebanyak 8 orang saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya