MALANG - Polres Malang berhasil menangkap dua orang pembunuh pengemudi taksi online yang sempat hilang kontak. Kedua pelaku yakni Exca Candra Dwipa (29) warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo dan Ahwan Nuron (35) asal Kepanjen, Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro menyatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan soal hilangnya Apris Fajar Santoso saat mengantarkan penumpang dari Desa Dilem, Kepanjen menuju Pantai Balekambang, di Kecamatan Bantur. Dari sanalah kepolisian melakukan penyelidikan dengan membentuk tim gabungan, serta melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:
"Jadi setelah kita tindaklanjuti terkait laporan dari istri tersebut yang bisa kita kembangkan pemesanan aplikasi Gocar. Pemesanan aplikasi atas nama Wawan Fauziah dari Dilem Kepanjen, sampai sasaran akhir ke Pantai Balekambang," ucap Wisnus S. Kuncoro, pada Kamis sore (8/6/2023).
Selanjutnya, kepolisian menemukan indikasi adanya hilangnya korban karena jadi korban pelaku tindak pidana. Polisi meminta pihak keluarga mengajukan laporan model B tentang tindak pidana pembunuhan. Kemudian kepolisian kembali melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan fakta ada dua orang yang terakhir kali bersama korban.
"Petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemesan atau penumpang yang mengorder Gojek di sebuah rumah di Tirtoyudo. Hasil interogasi benar keduanya yang mengorder Gocar tersebut," bebernya.
BACA JUGA:
Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan hasil pemeriksaan, diketahui dua tersangka sengaja mendaftarkan akun baru Gojek dengan nomor baru dan tidak sesuai KTP yang mereka miliki. "Keduanya membeli nomor baru, kemudian mendaftar akun Gojek, atas nama Wawan Fauziah menggunakan handphone Vivo," tuturnya.
Wisnu menambahkan, dari pengakuan pelaku inilah akhirnya polisi berhasil menemukan keberadaan jasad Apris Fajar Santoso yang dibuang di jurang sedalam 22 meter di Piket Nol, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
"Identifikasi mayat dari korban itu dibuang di Piket Nol masuk Kabupaten Lumajang. Setelah evakuasi dan identifikasi menemukan mayat tersebut di sebuah jurang di kedalaman 22 meter," ujarnya.
Dari kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berhasil dikuasai tersangka dari korban yakni sebuah mobil Toyota Calya warna silver dengan Nopol N 1846 FH, yang diidentifikasi milik korban. Mobil itulah yang dijadikan incaran kedua pelaku dari aksi kejahatan yang dilakukannya.
"Jadi untuk barang bukti yang kita amankan yaitu perkara utama satu unit roda empat mobil Toyota Calya, satu pasang Plat Nopol ini kendaraan dari korban. Satu buah STNK, satu buah bantal pink, ini barang-barang milik korban," terangnya.
Kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang melekat pada korban berupa kaus warna merah, celana, dan ikat pinggang milik korban. Polisi juga menyita bukti kamera CCTV dari saksi bernama Sumiati, yang menjadi barang bukti kunci.
"Kita juga melakukan penyitaan barang bukti yang dimiliki dari tersangka Ahwan Nuroh. Kita juga di samping menemukan korban juga menemukan jaket jamper milik tersangka atas nama Exca, selimut warna merah milik korban, dan satu buah kaos milik korban," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengemudi taksi online bernama Apris Fajar Santoso dinyatakan hilang kontak pada Sabtu (3/6/202). Apris terakhir kali mengantarkan penumpang di aplikasi dari Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang menuju Balekambang, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Sabtu sore (3/6/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Namun karena tak kunjung ada kabar sang istri sempat menghubungi suaminya, tetapi hilang kontak. Istrinya terakhir kali berkomunikasi pada pukul 17.40 WIB. Bahkan hingga Minggu pagi, keberadaan Apris pun tak juga terlihat sehingga pihak keluarga memutuskan melaporkan kehilangan ke Mapolres Malang.
Dari laporan yang masuk, Apris memiliki ciri-ciri tinggi tubuhnya mencapai 162 sentimeter, warna kulit sawo matang, dan rambut lurus sebagaimana laporan dari pihak keluarga. Keluarga juga disebut melampirkan foto Apris di laporan yang disampaikan ke Mapolres Malang.
(Qur'anul Hidayat)