Sebagaimana bunyi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 bahwa kewenangan Kejaksaan Agung tetap melekat termasuk menangani tindak pidana korupsi.
“Yang harus diingatkan oleh masyarakat adalah jangan sampai Kejaksaan dipergunakan sebagai alat kekuasaan penguasa untuk membungkam orang atau kelompok yang secara politik berseberangan dengan Kekuasaan,” ujar Ikhsan.
“Kejaksaan adalah alat atau instrumen negara dalam penegakan hukum, dan sama sekali bukan alat kekuasaan,” pungkasnya.
(Awaludin)