“Saya yakin kami akan mendapatkan tersangka-tersangka lain dari selain daripada 2 orang tersangka yang sudah kami amankan,” ujar Auliansyah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(Erha Aprili Ramadhoni)