Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Sita 13 Paket Sabu

Dimas Choirul, Jurnalis
Jum'at 09 Juni 2023 14:41 WIB
Kapolsek Tambora Kompol Putra saat rilis penangkapan pengedar sabu. (MPI/Dimas Choirul)
Share :

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap seorang pria berinisial MSA (36), terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta. Sebanyak 13 paket sabu siap edar dengan total berat 0,5 kilogram disita petugas.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menyampaikan, pengungkapan tersebut bermula pada Selasa, 6 Juni 2023, sekira jam 12.00 WIB. Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan teknik undercover buy dengan membeli sabu ke pelaku sebanyak 5 gram.

"Teknik undercover buy atau pembelian terselubung dapat dilakukan oleh penyidik berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik bertugas atas dasar perintah tertulis dari pimpinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 79," kata Putra kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Ia melanjutkan, saat akan transaksi, petugas lalu menangkap pelaku. Pelaku kedapatan menggenggam bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu paket sabu.

"Pelaku mengakui sabu tersebut didapat dari temannya berinisial KB melalui kurirnya yang biasa dipanggil BANG. Keduanya saat ini masih pengejaran," kata Putra.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya