"Sudah kita identifikasi, kita minta bantuan Interpol dan kini kita nunggu hasilnya, kita bawa (tersangka) ke Indonesia," tegas Adanan.
Adanan menambahkan, modus yang dilakukan tersangka ini merupakan modus perdagangan manusia antarnegara, di mana pelaku membawa korban dengan cara berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak.
"Ini merupakan modus dari TPPO maupun UU Perlindungan PMI. Berangkatnya dari Halim dan transit ke Bali, lalu transit Singapura, lalu transit lagi Dubai, dan ditampung dua bulan lalu di kirim ke Suriah. Ini merupakan modus para pelaku menghilangkan jejak supaya tidak mudah dilacak oleh penyidik," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)