Rekonstruksi Pabrik Ekstasi di Tangerang Jaringan Internasional, 104 Adegan Diperagakan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 12 Juni 2023 16:07 WIB
Polri konferensi pers soal jenazah korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang. (Foto : MPI/Widya Michella)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus pabrik ekstasi di rumah mewah di Kabupaten Tangerang dan Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/6/2023).

Rekonstruksi itu digelar di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, dalam proses rekonstruksi itu, ada 68 adegan diperagakan di lokasi Tangerang dan 36 adegan di Semarang dengan melibatkan lima tersangka.

“Untuk TKP Semarang ada 36 adegan, baru saja berakhir ya. Jadi semuanya 68 dan 36 total ada 104 adegan dilaksanakan dengan lancar,” kata Ramadhan kepada awak media di lokasi.

Sementara itu, Kasubdit I Narkotika Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvin Simanjuntak menyebutkan, pihaknya menemukan 10 fakta baru dalam kasus praktik lab produksi narkotika jaringan internasional itu.

"Kita temukan dari rekonstruksi ini, ada 6 fakta baru yang didapati di TKP Tangerang dan 4 fakta baru di Semarang,” ujarnya.

Jean menuturkan enam fakta baru di Kabupaten Tangerang terkait peran dari tersangka, DN yang mengendalikan mulai dari lokasi rumah hingga penerimaan mesin cetak.

“Fakta selanjutnya, tersangka yang ada di Semarang sempat mengajari tersangka yang di Tangerang bagaimana cara memproduksi dengan menggunakan mesin cetak itu. Mereka saling komunikasi,” tuturnya.

“Kemudian, tersangka di Tangerang sempat mengirimkan satu paket tujuan TKP Semarang yang isinya adalah hasil produksi tablet ekstasi Fakta selanjutnya adanya paket sedang dalam perjalanan meski kedua lokasi sudah diamankan,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba dengan hasil sitaan ribuan pil ekstasi di perumahan mewah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dua orang yaitu TH bin U (39) dan N bin I (27) ditangkap.

Awalnya polisi mendapat informasi pengiriman alat pembuatan ekstasi dan bahan bakunya lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan penggerebekan di lokasi dilakukan pada Kamis (1/6/2023) malam.

"Ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri. Saat dianalisis oleh Bea Cukai ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," ujarnya di Tangerang, Jumat (2/6/2023).

Hasil interogasi dua tersangka, barang tersebut sebagian telah dikirim di ke Semarang. Polisi menyita 9.517 pil ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, dan kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.

"Lalu, ada juga bahan belum jadi berbagai warna seperti bubuk pink dan tepung China dengan total 9,7 kg, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kg, satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium, alat komunikasi, serta 2 tersangka," jelasnya.

Menurut Agus, pabrik ekstasi di Tangerang masih satu jaringan dengan TKP penggerebekan sebelumnya di Jalan Kauman Barat, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya