824 Orang Hampir Jadi Korban Perdagangan Manusia

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 12 Juni 2023 17:57 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Satgas TPPO Polri menyatakan bahwa terdapat 824 orang yang hampir menjadi korban perdagangan manusia.

"Kemudian untuk berdasarkan jumlah korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO sebanyak 824 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Ramadhan menuturkan, dari ratusan calon korban tersebut terdiri laki-laki dewasa maupun anak-anak serta perempuan dewasa dan anak-anak.

"Terdiri dari perempuan dewasa 370 korban, kemudian anak perempuan 42 korban, laki-laki dewasa 389 korban, anak laki-laki 23 korban," ujar Ramadhan.

Jumlah tersebut merupakan temuan dari Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selama satu minggu beroperasi.

Disisi lain, Satgas TPPO Polri sejauh ini sudah menangkap 212 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang.

"Kemudian berdasarkan jumlah tersangka, jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 212 orang," ucap Ramadhan.

Ramadhan mengungkapkan bahwa, penangkapan ini dilakukan oleh Satgas TPPO dalam menjalani operasi penindakan sejak tanggal 5 Juni hingga 11 Juni 2023.

Menurut Ramadhan, berdasarkan jumlah tersebut, modus paling tinggi yang dilakukan oleh tersangka TPPO adalah dengan menjadikan para korban berstatus pekerja migran ilegal.

"Atau pembantu rumah tangga jumlahnya 157," tutur Ramadhan.

Kemudian, modus lainnya adalah, tiga orang dijadikan anak buah kapal (abk). Lalu, modus dengan dipekerjakan sebagai PSK sebanyak-banyaknya 24 orang.

"Terdiri dari Jawa Barat 11, Sumatera Selatan 2, Kalimantan Barat 2, Kalimantan Timur 8, Jawa tengah 1. Kemudian eksploitasi anak 3," jelas Ramadhan.

Selanjutnya, kata Ramadhan, saat ini, Satgas TPPO menangani 136 penyidikan terkait kasus TPPO. Dalam status penyelidikan sebesar 24 perkara.

"Satgas TPPO Polri mengibau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah. Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan perlindungan hukum. Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silahkan menggunakan jalur resmi," tutup Ramadhan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya