Pengemudi mobil pikap juga terbukti mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi yakni mencapai 70 kilometer per jam. Namun, apakah pengemudi tersebut menggunakan narkoba, minum minuman keras (miras), maupun zat-zat berbahaya lain, saat ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.
"Masih dalam proses perkembangan lebih lanjut. Pengemudi sudah kami tahan. Kita tetapkan tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalu lintas di mana dari kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan, dan mengakibatkan orang meninggal dunia," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan beruntun terjadi Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Minggu sore, 11 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Kecelakaan diawali oleh mobil Daihatsu Grandmax pikap dengan nopol N 8315 EI yang melaju kencang dari barat ke timur.
Keterangan pengemudi, diduga sopir hilang kendali akibat patah as roda depan, sehingga mobil langsung menghantam tiga sepeda motor dari arah berlawanan. Tabrakan adu banteng pun tak terhindarkan ketika posisi cuaca sedang hujan deras.