Minta Rabu 28 Juni 2023 Dijadikan Hari Libur Idul Adha, Begini Penjelasan Sekum PP Muhammadiyah

Nanda Aria, Jurnalis
Selasa 13 Juni 2023 13:49 WIB
Ilustrasi/Foto: Istimewa
Share :

Usulan Mu’ti ini mengacu pada Pasal 29 ayat 2 UUD RI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

“Barangkali ini ada, syukur bila jadi libur nasional. Kalau tidak bisa, mungkin bisa dibuat khusus untuk Kota Surakarta. Supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi,” usulnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya