JAKARTA - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina memberikan kesaksian di dalam persidangan lanjutan untuk terdakwa Mario dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Di dalam persidangan tersebut, ia mengaku sempat terbersit untuk membalas dendam kepada Mario Dandy yang telah membuat anaknya mengalami trauma berat hingga saat ini.
BACA JUGA:
"Dalam hati kecil saya, yang ada adalah mata balas mata. Minimal, sama seperti apa yang dirasakan anak saya, yang sampai detik ini, belum bisa mandi, belum bisa pakai celana," kata Jonathan.
Pikiran untuk balas dendam ini, sambungnya, semakin menguat lantaran melihat penanganan kasus anaknya di awal yang menurutnya janggal. Apalagi, anak pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun itu disebut mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan tahanan pada umumnya.
BACA JUGA:
"Ketika pemberkasan malam hari saya dapat info saksi para pelaku ini sedang main gitar, Dandy, Shane, Agnes," ujarnya.
Kejanggalan dan keanehan lain adalah saat di Polsek Pesanggrahan hingga mobil Rubicon, barang bukti, yang nomor polisinya sempat diganti.
Menurutnya, dengan semua keanehan itu, Jonathan menyimpulkan bahwa pada awal-awal kasus penganiayaan anaknya seperti dikangkangi.
"Banyak sekali yang mengangkangi, hal ini dengan hal-hal lain yang menurut saya layak dilawan. Seperti misalnya, konpers yang diralat, mobil yang bisa keluar-masuk sendiri, bahkan pelaku yang bisa menyatakan 'nanti kalian diurus Bapak' 'enggak akan kena' 'nanti yang kena cuma saya'," ucapnya.
Namun, amarahnya sedikit mereda ketika Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, saat itu, memberi perhatian terhadap kasus ini. Fadil saat itu menjenguk David dan menyampaikan komitmen penyelesaian kasus penganiayaan tersebut.
"Membuat saya sedikit lega, membuat saya punya harapan bahwa saya harus menghormati aturan hukum yang berlaku," kata dia.
Adapun, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana ke David. Mario didakwa bersama-sama Shane Lukas serta wanita AG.
Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Mario dan Shane Lukas dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Sementara Perempuan AG sudah terlebih dahulu diadili. Dia divonis 3,5 tahun penjara. Namun kini tengah menempuh upaya banding.
(Nanda Aria)