Namun, amarahnya sedikit mereda ketika Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, saat itu, memberi perhatian terhadap kasus ini. Fadil saat itu menjenguk David dan menyampaikan komitmen penyelesaian kasus penganiayaan tersebut.
"Membuat saya sedikit lega, membuat saya punya harapan bahwa saya harus menghormati aturan hukum yang berlaku," kata dia.
Adapun, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana ke David. Mario didakwa bersama-sama Shane Lukas serta wanita AG.
Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Mario dan Shane Lukas dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Sementara Perempuan AG sudah terlebih dahulu diadili. Dia divonis 3,5 tahun penjara. Namun kini tengah menempuh upaya banding.
(Nanda Aria)