Di hari yang sama, kata dia, JPU juga mengajukan kasasi terkait dengan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
“Pada hari yang sama, masuk juga permohonan kasasi dari pihak jaksa penuntut umum kejaksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap putusan perkara AG yang telah diputus di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” tuturnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor itu.
(Nanda Aria)