Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 13 Juni 2023 10:50 WIB
Sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas. (MPI/Refi Sandi)
Share :

Sebelumnya pada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

"Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa di persidangan.

Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya