Dibongkar, Chat Ancaman Mario Dandy: Mau Tembak David Ozora hingga Telepon Brimob

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 13 Juni 2023 13:10 WIB
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina bersaksi di persidangan (Foto: M Refi Sandi)
Share :

JAKARTA - Ayah David Ozora (17), Jonathan Latumahina mengungkap isi chat ancaman yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo (MDS) kepada sang anak yang menjadi korban penganiayaan. Menurutnya, ancaman tersebut dilayangkan Mario usai penganiayaan terjadi.

Hal tersebut disampaikan Jonathan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Mario Dandy Cs sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/6/2023). Berawal dari Hakim bertanya apa David Ozora pernah bercerita soal ancaman sebelum penganiayaan.

"David ada cerita kepada saudara apa dia punya musuh atau pernah mengancam atau tidak?" tanya hakim.

"Mengancam itu saya tahu setelah saya buka handphone David, sebelumnya tidak," jawab Jonathan.

Jonathan yang juga pengurus GP Ansor itu menyebut bahwa ancaman itu termasuk parah. Menurutnya, ada beberapa ancaman yang dihapus dan ada yang sudah ter-capture oleh dirinya.

"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang, karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan nelepon Brimob, akan menyelesaikan David," ucapnya.

"Itu melalui pesan WA ya?" tanya hakim.

"Melalui pesan WA di handphone Agnes. Di WhatsApp tersebut disebutkan 'Gue Dandy nih'. WhatsApp-nya dengan nomor AG tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan 'Gue Dandy'," ujar Jonathan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan penganiayaan berat terencana. 

Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa di persidangan.

Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya