PACITAN - Seorang janda yang juga biduan dangdut, ditangkap polisi karena diduga membunuh dan membuang bayi yang baru dilahirkannya.
Pelaku melakukan perbuatan keji tersebut lantaran malu karena tidak mempunyai suami namun melahirkan. Kini, pelaku ditahan di Mapolres Pacitan, Jawa Timur.
Biduan dangdut itu berinisial HSK, janda berumur 23 tahun, warga Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan ember dan koper yang digunakan untuk menyimpan bayi sebelum dibuang. Selain itu, juga sepeda motor yang dikendarai saat membuang bayi.
Sebelumnya, sebulan lalu, tepatnya pada 3 Mei 2023, ditemukan jasad bayi di tepi hutan, Kecamatan Tegalombo, Pacitan. Polisi pun melakukan pencarian pelaku.
Setelah sebulan lebih, polisi berhasil menangkap tersangka.
Kepada polisi, pelaku mengaku hamil karena hubungan gelap. Lalu melahirkan tanpa bantuan orang lain.
"Setelah lahir, bayi diletakkan di bawah ranjang selama 2 hari, selanjutnya dibuang," ujar Kasat Reskrm Polres Pacitan, Iptu Andreas Hekso, Selasa (13/6/2023).
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)