Kepada polisi, pelaku mengaku hamil karena hubungan gelap. Lalu melahirkan tanpa bantuan orang lain.
"Setelah lahir, bayi diletakkan di bawah ranjang selama 2 hari, selanjutnya dibuang," ujar Kasat Reskrm Polres Pacitan, Iptu Andreas Hekso, Selasa (13/6/2023).
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)