Daftar Kesaksian Ayah David Ozora di Persidangan Mario Dandy

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Rabu 14 Juni 2023 12:36 WIB
Jonathan Latumahina. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina memberikan kesaksian di dalam persidangan lanjutan untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa 13 Juni 2023. Kedua terdakwa melakukan penganiayaan terhadap David hingga mengalami cedera berat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan penganiayaan berat terencana.

Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa di persidangan.

 BACA JUGA:

Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikut daftar pernyataan Jonatahan dalam persidangan:

1. Terbesit Ingin Balas Dendam

Di dalam persidangan tersebut, ia mengaku sempat terbersit untuk membalas dendam kepada Mario Dandy yang telah membuat anaknya mengalami trauma berat hingga saat ini.

"Dalam hati kecil saya, yang ada adalah mata balas mata. Minimal, sama seperti apa yang dirasakan anak saya, yang sampai detik ini, belum bisa mandi, belum bisa pakai celana," kata Jonathan.

 BACA JUGA:

Pikiran untuk balas dendam ini, sambungnya, semakin menguat lantaran melihat penanganan kasus anaknya di awal yang menurutnya janggal. Apalagi, anak pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun itu disebut mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan tahanan pada umumnya.

"Ketika pemberkasan malam hari saya dapat info saksi para pelaku ini sedang main gitar, Dandy, Shane, Agnes," ujarnya.

2. Nomor Rubicon Sempat Diganti

Kejanggalan dan keanehan lain adalah saat di Polsek Pesanggrahan hingga mobil Rubicon, barang bukti, yang nomor polisinya sempat diganti.

Menurutnya, dengan semua keanehan itu, Jonathan menyimpulkan bahwa pada awal-awal kasus penganiayaan anaknya seperti dikangkangi.

"Banyak sekali yang mengangkangi, hal ini dengan hal-hal lain yang menurut saya layak dilawan. Seperti misalnya, konpers yang diralat, mobil yang bisa keluar-masuk sendiri, bahkan pelaku yang bisa menyatakan 'nanti kalian diurus Bapak' 'enggak akan kena' 'nanti yang kena cuma saya'," ucapnya.

"Anehnya apa, pas balik, pelat nomornya berubah. Pas kembali nomornya berubah. Saya tidak hafal. Yang belakang namanya huruf PBB," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya