JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis 18 tahun penjara kepada bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Artinya, Henry secara resmi berstatus terpidana dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana nasabah KSP Indosurya.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Lingga Nuarie mengatakan, eksekusi terpidana dilakukan pada Selasa, 13 Juni 2023 berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor : PRINT 3163/M.1.12.4/Eku.3/6/2023.
"Setelah dilakukan penjemputan di Rutan Bareskrim Polri, terpidana langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba," kata Lingga dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Selain Henry, pihaknya juga mengeksekusi terpidana June Indria ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur dalam waktu yang sama. Adapun June, divonis selama 14 tahun penjara berdasarkan putusan MA.
Sebelumnya, MA memvonis bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Henry juga diwajibkan membayar denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa June Indria divonis 14 tahun penjara dan denda Rp12 miliar subsider 6 bulan kurungan.