Menurut AKP Bangkit, korban NJ selama ini diasuh oleh bibinya setelah kedua orangtua korban bercerai dan masing-masing bekerja di luar kota.
"Kondisi korban yang rentan inilah dimanfaatkan oleh pelaku, termasuk mengancam korban jika melaporkan ke orang lain," katanya.
Tersangka AS pun dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kejahatan seksual dengan ancaman dua belas tahun penjara.
(Awaludin)