Oknum Perangkat Desa Tega Cabuli Keponakannya Sendiri

Diwan Mohammad Zahri, Jurnalis
Kamis 15 Juni 2023 23:20 WIB
Illustrasi (foto: Freepik)
Share :

Menurut AKP Bangkit, korban NJ selama ini diasuh oleh bibinya setelah kedua orangtua korban bercerai dan masing-masing bekerja di luar kota.

"Kondisi korban yang rentan inilah dimanfaatkan oleh pelaku, termasuk mengancam korban jika melaporkan ke orang lain," katanya.

Tersangka AS pun dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kejahatan seksual dengan ancaman dua belas tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya