Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Selasa (13/6/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, Kanit dan personil Unit IV PPA Satreskrim Polres Banyuasin bersama Unit Opsnal Satreskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian tersangka.
"Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Awaludin)