"Diputuskan bahwasannya hal itu tidak sesuai dengan tuntunan atau perintah Ashlu Sunnah Waljamaah dan statement tersebut di atas hukum yang haram," tutur dia.
Menurutnya, hal tersebut dinyatakan haram karena telah menyandarkan argumen fikih tidak kepada ahli fikih yang kredibel, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan santri dan masyarakat umum bahwa formasi barisan sholat seperti yang dilakukan Al Zaytun tersebut merupakan hal yang disyariatkan.
KH Zaenal Mufid juga menerangkan, soal menyanyikan lagu Havenu Shalom Aleichem yang dilakukan Ponpes Al Zaytun juga hukumnya haram. Mengingat, secara historis lirik tersebut kental dengan agama yahudi baik dari segi kemunculan maupun penggunaannya.
"Kenapa haram, karena menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain serta mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi menghilangkan konstitusi syariat perihal fikih, yakni mengucapkan salam kepada non muslim," terang dia.
(Susi Susanti)