Polisi Tegaskan Pelaku Pencabulan Siswi SD di Cipayung Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Muhammad Farhan, Jurnalis
Sabtu 17 Juni 2023 00:06 WIB
Ilustrasi/ Doc: Istimewa
Share :

S mencabuli NH sebanyak lima kali sejak korban duduk di kelas satu SD. Pelaku dengan bejatnya mencabuli korban di rumah dan gudang depan rumahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo menuturkan berjalannya penyelidikan hingga penangkapan tersangka S, telah dilakukan berdasarkan prosedur kepolisian yang sudah ada.

"Kenapa mungkin ada kesan lama, korban usianya masih anak-anak, kita harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur ini. Ada pendampingan sosial, rehabilitasinya, pendampingan psikologis," tegas Dhimas.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya