Adapun akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 46 juta. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Piyungan untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, mereka terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
(Nanda Aria)