Maling Alat Musik Gamelan, Dua Warga Bantul Ditangkap Petugas

Yohanes Demo, Jurnalis
Sabtu 17 Juni 2023 05:31 WIB
Ilustrasi/ Doc: Istimewa
Share :

Adapun akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 46 juta. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Piyungan untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, mereka terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya