Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap saudara A dan diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dia dapatkan dengan cara memesan kepada saudara E, warga Jakarta melalui telepon.
"Saudara E ini mengirimkan foto maps atau peta dimana narkotika jenis sabu tersebut diletakan, kemudian A menyuruh tersangka SW untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut untuk diedarkan sesuai petunjuk saudara A," tutur Kapolres Indramayu.
AKBP M Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya, tersangka SW dikenakan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun dan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar.
(Nanda Aria)