Dendam Kesumat, Pemuda Ini Tembak Satpam yang Pernah Menangkapnya

Dede Febriansyah, Jurnalis
Rabu 21 Juni 2023 15:01 WIB
Illustrasi (foto: Freepik)
Share :

Usai menembak korban, lanjut Dili, tersangka bersama kerabatnya langsung melarikan diri. Sedangkan, korban yang sudah mengeluarkan darah berjalan ke arah camp untuk meminta pertolongan.

"Tersangka akhirnya ditangkap setelah 2 bulan menjadi buron. Tersangka ditangkap di areal camp PT. BMH jalur 5 Desa Sungai Ceper," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 353 KUHP ayat 1 dan 2, serta Pasal 351 KUHP ayat 1 ke 2 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya