Usai menembak korban, lanjut Dili, tersangka bersama kerabatnya langsung melarikan diri. Sedangkan, korban yang sudah mengeluarkan darah berjalan ke arah camp untuk meminta pertolongan.
"Tersangka akhirnya ditangkap setelah 2 bulan menjadi buron. Tersangka ditangkap di areal camp PT. BMH jalur 5 Desa Sungai Ceper," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 353 KUHP ayat 1 dan 2, serta Pasal 351 KUHP ayat 1 ke 2 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)