Ini yang Terjadi Jika Mario Dandy Tak Bisa Ganti Rugi Rp120 Miliar untuk Korban D

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Kamis 22 Juni 2023 05:36 WIB
Mario Dandy Satrio. (Foto: Tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Mario Dandy bakal dikenakan biaya restitusi untuk korban D. Menurut perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), biaya ganti rugi yang harus dibayar Mario Dandy kepada D sebanyak Rp120 miliar.

Hal itu disampaikan ketua tim penghitung restitusi LPSK, Abdanev Jopa saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan terhadap korban D dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

 BACA JUGA:

Lantas bagaimana jika Mario Dandy tak mampu membayar restitusi tersebut?

Pada persidangan itu, Jaksa mempertanyakan nasib para terdakwa jika tidak mampu membayarkan restitusi tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya